DPMPTSP adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu yang Memberikan Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non-Berusaha
Dalam menjalankan Tugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)